Jenis kitab-kitab Nibandha
Kelompok buku-buku yang tidak merupakan kelompok Veda tetapi isinya memberi pandangan tersendiri baik yang sependapat ataupun yang bertentangan dengan argumentasi atau alasan-alasan yang meyakinkan tetang kebenaran ajaran yang diketengahkan adalah merupakan kitab-kitab yang dapat digolongkan sebagai kelompok Nibandha. Sifatnya dapat berbentuk komentar, kritik atau ulasan-ulasan yang berdiri sendiri atau yang dikaitkan dengan salah satu pasal atau buku yang tergolong kelompok Veda. Ini penting karena apapun yang akan diketengahkan setidak-tidaknya ada kaitannya dengan Veda.
Secara tradisional sifat pengkaitan itu dibedakan antara bentuk sifat yang ortodok dan dengan yang bersifat hetherodok. Yang ortodok mengkaitkan langsung dengan sumber induknya, yaitu Veda, sedangkan yang hetherodok, tidak bersumber pada Veda melainkan berdiri sendiri dan Veda dianggap sebagai produk tidak otoriter bagi mereka. Golongan terakhir ini terdiri dari golongan Buddhis, Jaina dan Lokayatika yang ajarannya tersimpul dalam banyak buku. Walaupun demikian dari segi Hinduisme golongan Hetherodox ini adalah golongan Hindu pula.
Jenis kitab-kitab Nibandha itu banyak dan merupakan hasil karya ilmiah dari tokoh-tokoh pemuka agama Hindu. Karya mereka langsung membahas berbagai aspek terhadap berbagai persoalan menurut bidang ilmu yang terdapat dan tersebar didalam Veda. Kitab ”gubahan” yang terdapat banyak sesudah Veda Sruti dan Srnrti itu adalah merupakan karya Nihandha. Dalam hal ini misal Sarasamuccaya adalah tergolong jenis Nibandha dalam rangkaiannya dengan Itihasa. Demikian pula kitab-kitab rontal/lontar yang memuat berbagai ajaran yang merupakan gubahan baik langsung maupun tak langsung, semuanya adalah merupakan kitab-kitab Nibandha.
Kitab-kitab filsafat seperti Purwamimamsa adalah digubah berdasarkan bagian-bagian tertentu dari kitab Brahmana dan demikian pula kitab-kitab Bhasya karya Sahara, Brhattika karya Kumarih, Sarasamuccaya karya Kathyayana (Wararuci) dan sebagainya.
Jadi sangat hanyak kitab yang penting yang perlu dikenal dibidang Nihandha itu. Kitab agama yang juga dikenal sebagai kitab Tantra, Brahmasutra, Vedantasutra, Wahya, Brahmamimamsa, Uttaramimamsa, dan berbagai nama-nama buku sebagaimana disebut didalam buku Vedaparikrama dan halaman 15 - 21, semuanya adalah tergolong jenis Nibandha.
Semua jenis Nibandha itu merupakan sumber ke II yang menurut ajaran pokok-pokok ajaran Hindu yang penting pula artinya. Untuk itu bila hendak menghayati ajaran Veda sebagaimana dikehendaki menurut ketentuan-ketentuan umum itu maka jelas peranan Nibandha menentukan arah perkembangan ajaran agama. ini tidak bertentangan dengan ajaran umum didalam Veda karena untuk menghayati Veda dianjurkan agar kita harus membaca semua atau kita harus mampu memahami dan berpandangan luas. Dengan demikian peranan ajaran Atmanastusti mempengaruhi perkembangan Nibandha.
Dengan uraian singkat ini kiranya cukup dapat disimpulkan pokok-pokok pengertian ajaran Nibandha dalam rangkaian seluruh kitab Veda itu. Selanjutnya tergantung dan kita masing-masing bagaimana mamanfaatkan materi yang ada sebaik-baiknya.
Dalam hal ini, Veda membuka jalan yang lebih bijaksana dengan menetapkan fungsi dan tugas ,,Lembaga Parisada” sebagai lembaga majelis agama yang mempunyai fungsi judikatip bagi masyarakat Hindu. Tentang kedudukan Parisada ini diatur didalam Veda Smrti. (Manawadharmasastra XII. 109-115) yang perumusannya berbunyi sebagai berikut:
Ds. XII. 108.
Anamnatesu dharmesu katham syaditi ced bhawed.
yam sista brahmana bruyuh sadharmah syadacamkitah.
Artinya: :
Kalau ditanya bagaimana hukumnya sedangkan ketentuan itu belum dijumpai secara khusus maka para sista (ahli) dalam bidang itu akan menetapkannya sebagai ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum.
M. Ds. XII. 109.
Dharmendhigatoyoistu Vedah saparibrhanah,
tesista brahmãna jneyah sruti praptyaksahetawah.
Artinya:
Para Brahmana yang tergolong sista menurut Veda, adalah mereka yang mempelajari Veda lengkap dengan bagian-bagiannya dan dapat membuktikan pandangannya dari segi Sruti.
M Ds. XII. 110.
Dasãwarã wã parisadyam dharma parikalpayet,
tryawarã wa’pi wrttasthä tam dharma na wicalayet.
Artinya :
Apapun juga bentuk Parisada itu jumlah anggotanya sekurang-kurangnya terdiri atas sepuluh orang atau tiga orang yang sesuai menurut fungsi jabatannya; keputusannya dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan sah yang tidak boleh dibantah.
M. Ds. XII. 111.
Traiwidyohaitukastarkamairuktodharma patnakah trayascasraminahpurwe parisatsyad dasãwarã.
Artinya :
Tiga orang ahli dibidang Veda, seorang ahli dibidang lokika. seorang ahli dibidang Mimamsa, seorang ahli dibidang Nirukta, seorang ahli didalam pengucapan mantra dan tiga orang dari jenis golongan pertama merupakan anggota Parisada ahli yang terdiri atas 10 anggota.
M Ds. XII. 112.
Rg. Veda widyajurwicca samaVeda widewaca tryawarã parisajjneyãdharma samsaryanirnaye.
Artinya :
Seorang yang ahli dibidang Rg. Veda, seorang yang mengerti YajurVeda dan seorang yang mengerti SamaVeda dinyatakan merupakan tiga anggota majelis Parisada yang mempunyai wewenang dalam memutuskan bila perumusan hukum Hindu itu diragukan.
Dari lima contoh diatas maka jelas bahwa lembaga Parisada mempunyai peranan penting pula sebagai lembaga yudikatip dalam menentukan rumusan-rumusan yang diperlukan karena suatu hal pasal-pasal yang diperlukan dibidang agama belum dijumpai atau masih diragukan.
Dengan berpedoman pada naskah-naskah ini maka tidaklah begitu sulit dalam mempergunakan Veda itu. Yang terpenting didalam penggunaan Veda ini seseorang harus memahami masalahnya dan mengetahui kira-kira tentang masalah yang dihadapi serta letak dimana ketentuan hukum itu akan dijumpai. Inilah yang merupakan ajaran umum yang perlu dihayati bagi setiap Hindu dan mereka yang akan menyimpulkan berbagai tradisi Hindu menurut Veda.
sumber http://bimashindusultra.blogspot.com/2013/10/weda-kitab-suci-agama-hindu.html
Kelompok buku-buku yang tidak merupakan kelompok Veda tetapi isinya memberi pandangan tersendiri baik yang sependapat ataupun yang bertentangan dengan argumentasi atau alasan-alasan yang meyakinkan tetang kebenaran ajaran yang diketengahkan adalah merupakan kitab-kitab yang dapat digolongkan sebagai kelompok Nibandha. Sifatnya dapat berbentuk komentar, kritik atau ulasan-ulasan yang berdiri sendiri atau yang dikaitkan dengan salah satu pasal atau buku yang tergolong kelompok Veda. Ini penting karena apapun yang akan diketengahkan setidak-tidaknya ada kaitannya dengan Veda.
Secara tradisional sifat pengkaitan itu dibedakan antara bentuk sifat yang ortodok dan dengan yang bersifat hetherodok. Yang ortodok mengkaitkan langsung dengan sumber induknya, yaitu Veda, sedangkan yang hetherodok, tidak bersumber pada Veda melainkan berdiri sendiri dan Veda dianggap sebagai produk tidak otoriter bagi mereka. Golongan terakhir ini terdiri dari golongan Buddhis, Jaina dan Lokayatika yang ajarannya tersimpul dalam banyak buku. Walaupun demikian dari segi Hinduisme golongan Hetherodox ini adalah golongan Hindu pula.
Jenis kitab-kitab Nibandha itu banyak dan merupakan hasil karya ilmiah dari tokoh-tokoh pemuka agama Hindu. Karya mereka langsung membahas berbagai aspek terhadap berbagai persoalan menurut bidang ilmu yang terdapat dan tersebar didalam Veda. Kitab ”gubahan” yang terdapat banyak sesudah Veda Sruti dan Srnrti itu adalah merupakan karya Nihandha. Dalam hal ini misal Sarasamuccaya adalah tergolong jenis Nibandha dalam rangkaiannya dengan Itihasa. Demikian pula kitab-kitab rontal/lontar yang memuat berbagai ajaran yang merupakan gubahan baik langsung maupun tak langsung, semuanya adalah merupakan kitab-kitab Nibandha.
Kitab-kitab filsafat seperti Purwamimamsa adalah digubah berdasarkan bagian-bagian tertentu dari kitab Brahmana dan demikian pula kitab-kitab Bhasya karya Sahara, Brhattika karya Kumarih, Sarasamuccaya karya Kathyayana (Wararuci) dan sebagainya.
Jadi sangat hanyak kitab yang penting yang perlu dikenal dibidang Nihandha itu. Kitab agama yang juga dikenal sebagai kitab Tantra, Brahmasutra, Vedantasutra, Wahya, Brahmamimamsa, Uttaramimamsa, dan berbagai nama-nama buku sebagaimana disebut didalam buku Vedaparikrama dan halaman 15 - 21, semuanya adalah tergolong jenis Nibandha.
Semua jenis Nibandha itu merupakan sumber ke II yang menurut ajaran pokok-pokok ajaran Hindu yang penting pula artinya. Untuk itu bila hendak menghayati ajaran Veda sebagaimana dikehendaki menurut ketentuan-ketentuan umum itu maka jelas peranan Nibandha menentukan arah perkembangan ajaran agama. ini tidak bertentangan dengan ajaran umum didalam Veda karena untuk menghayati Veda dianjurkan agar kita harus membaca semua atau kita harus mampu memahami dan berpandangan luas. Dengan demikian peranan ajaran Atmanastusti mempengaruhi perkembangan Nibandha.
Dengan uraian singkat ini kiranya cukup dapat disimpulkan pokok-pokok pengertian ajaran Nibandha dalam rangkaian seluruh kitab Veda itu. Selanjutnya tergantung dan kita masing-masing bagaimana mamanfaatkan materi yang ada sebaik-baiknya.
Dalam hal ini, Veda membuka jalan yang lebih bijaksana dengan menetapkan fungsi dan tugas ,,Lembaga Parisada” sebagai lembaga majelis agama yang mempunyai fungsi judikatip bagi masyarakat Hindu. Tentang kedudukan Parisada ini diatur didalam Veda Smrti. (Manawadharmasastra XII. 109-115) yang perumusannya berbunyi sebagai berikut:
Ds. XII. 108.
Anamnatesu dharmesu katham syaditi ced bhawed.
yam sista brahmana bruyuh sadharmah syadacamkitah.
Artinya: :
Kalau ditanya bagaimana hukumnya sedangkan ketentuan itu belum dijumpai secara khusus maka para sista (ahli) dalam bidang itu akan menetapkannya sebagai ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum.
M. Ds. XII. 109.
Dharmendhigatoyoistu Vedah saparibrhanah,
tesista brahmãna jneyah sruti praptyaksahetawah.
Artinya:
Para Brahmana yang tergolong sista menurut Veda, adalah mereka yang mempelajari Veda lengkap dengan bagian-bagiannya dan dapat membuktikan pandangannya dari segi Sruti.
M Ds. XII. 110.
Dasãwarã wã parisadyam dharma parikalpayet,
tryawarã wa’pi wrttasthä tam dharma na wicalayet.
Artinya :
Apapun juga bentuk Parisada itu jumlah anggotanya sekurang-kurangnya terdiri atas sepuluh orang atau tiga orang yang sesuai menurut fungsi jabatannya; keputusannya dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan sah yang tidak boleh dibantah.
M. Ds. XII. 111.
Traiwidyohaitukastarkamairuktodharma patnakah trayascasraminahpurwe parisatsyad dasãwarã.
Artinya :
Tiga orang ahli dibidang Veda, seorang ahli dibidang lokika. seorang ahli dibidang Mimamsa, seorang ahli dibidang Nirukta, seorang ahli didalam pengucapan mantra dan tiga orang dari jenis golongan pertama merupakan anggota Parisada ahli yang terdiri atas 10 anggota.
M Ds. XII. 112.
Rg. Veda widyajurwicca samaVeda widewaca tryawarã parisajjneyãdharma samsaryanirnaye.
Artinya :
Seorang yang ahli dibidang Rg. Veda, seorang yang mengerti YajurVeda dan seorang yang mengerti SamaVeda dinyatakan merupakan tiga anggota majelis Parisada yang mempunyai wewenang dalam memutuskan bila perumusan hukum Hindu itu diragukan.
Dari lima contoh diatas maka jelas bahwa lembaga Parisada mempunyai peranan penting pula sebagai lembaga yudikatip dalam menentukan rumusan-rumusan yang diperlukan karena suatu hal pasal-pasal yang diperlukan dibidang agama belum dijumpai atau masih diragukan.
Dengan berpedoman pada naskah-naskah ini maka tidaklah begitu sulit dalam mempergunakan Veda itu. Yang terpenting didalam penggunaan Veda ini seseorang harus memahami masalahnya dan mengetahui kira-kira tentang masalah yang dihadapi serta letak dimana ketentuan hukum itu akan dijumpai. Inilah yang merupakan ajaran umum yang perlu dihayati bagi setiap Hindu dan mereka yang akan menyimpulkan berbagai tradisi Hindu menurut Veda.
sumber http://bimashindusultra.blogspot.com/2013/10/weda-kitab-suci-agama-hindu.html
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih atas kunjungan dan kesan yang telah disampaikan