Fungsi Agama Hindu sebagai Perekat Bangsa
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyebukan bahwa pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama (Pasal 2 ayat 1). Selanjutnya, disebutkan bahwa pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Pasal 2 ayat 2).
Sebagai warga negara, umat Hindu memiliki konsep Dharma Negara dan Dharma Agama, yang telah tertuang dalam Pesamuhan Agung Parisadha Hindu Dharma Indonesia, tersurat dan tersirat secara langsung maupun tidak langsung, mendukung keutuhan NKRI, diantaranya:
1. Agama Hindu selalu mengajarkan konsep Tri Hita Karana (hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan alam lingkungan.
2. Agama Hindu selalu menekankan ajaran Tat Twam Asi.
3. Agama Hindu selalu mengajarkan tentang persaudaraan (Wasudewa Kutumbhakam).
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih atas kunjungan dan kesan yang telah disampaikan