Percikan Dharma
Kewaspadaan
Umat se-dharma, dalam kehidupan selalu butuh kewaspadaan agar selalu selamat dari orang-orang yang tidak menyukainya. Untuk itu sebagai manusia berusaha waspada agar kehidupannya mampu membuat terlepas dari keresahan dalam hidupnya.
Kewaspadaan menuntun seseorang mencapai keberhasilan. Dengan waspada tumbuh kesadaran tentang sesuatu, bermanfaat atau tidak. Kesadaran ini melindungi kehidupan umat manusia. Kewaspadaan mengasah perhatian dal pencegahan tindakan yang membayakan. Bila seseorang senantiasa waspada, maka ia akan memperoleh keselamatan.
Kewaspadaan melindungi manusia
Bodhasca tva pratibodhasca raksatam.
Atharva Veda VIII. 1. 13
Artinya
Kewaspadaan dan pengetahuan melindungi anda.
Ulasan
Bahwa kewaspadaan dalam hidup yang serba global ini sangat membutuhkan sesuatu yang akan membuat nyaman dan tentram, sehingga nantinya mereka akan merasakan manfaat kewaspadaan yang telah mereka lakukan. Oleh karena itu dengan kewaspadaan yang sangat tinggi akan membuat hidup mereka lebih percaya diri dalam kehidupannya.
Perciksn Dharma
Konsepsi Hukum Menurut Weda
Umat se-dharma, dalam ilmu hukum dibedakan antara Statuta Law dan Common Law atau Natural Law. Statuta Law adalah hukum yang dibentuk dengan sengaja oleh penguasa, sedangjan Common Law atau Natural Law adalah hukum alam yang ada secara alamiah.
Unsur-unsur yang terpenting dalam peraturan-peraturan hukum memuat dua hal yaitu:
1. Unsur yang sifatnya mengatur atau normatif.
2. Unsur yang sifatnya memaksa atau represif.
Rta dan Dharma dalam Weda mempunyai pengertian yang sama tentang unsur-unsur hukum. Baik Rta dan Dharma, kedua-duanya berarti hukum dalam hukum Hindu. Rta adalah hukum alam yang bersifat abadi, sedangkan Dharnma adalah hukum duniawi, baik yang ditetapkan maupun tidak.
Istilah lain tentang hukum dalam hukum Hindu adalah Widhi, Drsta, Acara, Wyawahara, Nitisastra, Rajaniti, Arthasastra yang penggunaannya relatif menurut tujuannya. Yang terpenting dari istilah-istilah itu adalah Dharma sebagai istilah yang umum dalam ilmu hukum Hindu, karena kata Dharma mengandung 2 (dua) pengertian yaitu:
1. Dharma sebagai norma.
2. Dharma sebagai pengertian keharusan yang kalau tidak dilakukan atau dilaksanakan dapat diancam dengan suatu sanksi hukum.
Percikan Dharma
Ikuti Jalan Kebajikan
Umat se-dharma, dalam kehidupan ini adakalanya kita sering lupa akan jalan yang seharuanya kita jalani. Oleh karenanya ikuti jalan kebajikan agar hidup ini menjadi lebih baik lagi dari pada kehidupan dahulu.
Seseorang hendaknya selalu mengikuti jalan yang benar, jalan kabajikan, sebab siapa saja yang berjalan di jalan yang benar (dharma) akan memperoleh kemakmuran, jasa dan kabajikan. Dekatkanlah diri kita kepada Hyang Widhi untuk senantiasa mendapatkan bimbngan-Nya.
Orang yang memiliki keyakinan menjalankan kebenaran, maka kebajikannya itu akan melenyapkan kesusaham dan dengan kebajikan dapat menolong diri sendiri. Dengan menjalankan dharma tentu kita akan mudah dalam mengarungi kehidupan dalam masyarakat yang majemuk ini.
Selalu mengikuri jalan kebajikan
Svasti pantham anu carema
surya-candramasav iva.
punar dadataghnata
janata sam gamemahi.
Rg Veda V. 51. 15
Artinya
Mari kita terus berjalan pada jalan yang benar seperti jalannya matahari dan bulan. Kita seharusnya bergaul dengan orang-orang yang bermurah hati yang puas (dengan diri sendiri) dan yang berpengetahuan tinggi.
Ulasan
Bahwa dalam kehidupan di dunia ini apabila ingin hidup bahagia dan sejahtera maka kita harus selalu berjalan sesuai dengan ajaran-ajaran yang terdapat dalam kitab suci Veda. Oleh karena itu dengan cara menjalankan setiap ajaran yang terdapat dalam kita suci Veda pasti akan mudah mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia maupun di alam lain setelah kehidupan di dunia berakhir.
Dengan menjalankan kebenaran dalam hidup ini serta bergaul dengan orang-orang yang berpengetahuan tinggi maka akan membawa dampak yang baik buat mereka yang sama-sama menjalankan kebenaran.
Sumber : WA Grup PHDI Banten : Aris Widodo