FABDB Tuntut Lulusan Bahasa Bali Dan Agama Hindu Diberdayakan
Forum Aliansi Bahasa Daerah Bali (FABDB) mendatangi Kantor DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi agar pemerintah memperjuangkan lulusan bahasa Bali dan agama Hindu diangkat menjadi guru pengajar dan penyuluh agama.
"Kedatangan kami ke gedung Dewan ingin menyampaikan aspirasi agar para lulusan bahasa Bali dan Pendidikan Agama Hindu diperjuangkan untuk diangkat menjadi guru dan tenaga penyuluh di masyarakat," kata Ketua Aliansi Bahasa Daerah Bali (ABDB) Nyoman Suka Ardiyasa di Denpasar, Senin (21/9).
Ia mengatakan saat ini lulusan bahasa Bali dan Agama Hindu mencapai 7.400 orang lebih, namun Pemerintah Provinsi Bali belum ada formasi untuk mengangkat tenaga pengajar bahasa Bali dan penyuluh Agama Hindu.
"Oleh karena itu, kami ke sini untuk menyampaikan aspirasi para alumni bahasa Bali, sehingga para anggota Dewan memberikan perhatian kepada kami dari lulusan bahasa Bali," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan dari rekan Forum Aliansi Bahasa Bali untuk menyampaikan aspirasinya ke pihak dewan.
"Kami mendukung Forum Aliansi Bahasa Daerah Bali untuk para alumninya diperjuangkan menjadi tenaga guru dan penyuluh Agama Hindu," katanya.
Adi Wiryatama mengatakan pihaknya akan merekomendasi ke eksekutif bila ada pengangkatan guru untuk formasinya diarahkan mengangkat guru bahasa daerah Bali dan penyuluh Agama Hindu.
"Apalagi mendengar dari Ketua Forum Aliansi Bahasa Daerah Bali, bahwa pihak Pemerintah Provinsi Bali berjanji dalam formasi mendatang dalam pengangkatan guru, akan mencari guru bahasa Bali," ucapnya.
Adi Wiryatama lebih lanjut mengatakan pihaknya selain merekomendasi untuk formasi pengangkatan guru bahasa Bali, juga terkait regulasi penempatan guru bahasa Bali agar merata di pelosok desa serta penyediaan penyuluh Agama Hindu di desa adat (pakraman) di Bali.
"Desa pakraman se-Bali sudah mendapat dana hibah sebesar Rp200 juta. Bisa saja disiapkan program untuk peyediaan dana penyuluh agama," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendukung adanya revisi terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
"Perda Nomor 3/1992 tersebut perlu dilakukan revisi, sebab banyak telah terjadi perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat saat ini. Kalau memang pihak eksekutif tidak melakukan revisi, kami di Dewan akan melakukan revisi melalui hak inisiatif," katanya.
Editor: Agus Panjaitan
sumber : http://sentananews.com