OM. SA, BA, TA, A, I, NA, MA, SI, WA, YA, AM, UM, OM

PRAKATA

Selamat Datang

Semangat Hindu merupakan blog bersama umat Hindu untuk berbagi berita Hindu dan cerita singkat. Informasi kegiatan umat Hindu ini akan dapat menumbuhkan semangat kebersamaan.
Semangat Hindu semangat kita bersama.

Bersama Semangat Hindu kita berbagi berita dan cerita, info kegiatan, bakti sosial dan kepedulian, serta kegiatan keagamaan seperti ; pujawali, Kasadha, Kaharingan, Nyepi, Upacara Tiwah, Ngaben, Vijaya Dhasami dan lain sebagainya.

Marilah Berbagi Berita, Cerita, Informasi, Artikel Singkat. Bagi yang mempunyai Web/Blog, dengan tautan URL maka dapat meningkatkan SEO Web/ blog Anda.

Terima Kasih
Admin

RANBB

---#### Mohon Klik Share untuk mendukung blog ini ####---

Minggu, 02 Maret 2014

PIAGAM BALI (BALI CHARTER)

KONSTITUSI PARISADA HINDU DUNIA

PEMBUKAAN

Hindu adalah agama tertua di dunia yang berdasarkan pada kitab suci Weda. Agama Hindu, Sanatana Dharma, telah berkembang abadi  sepanjang jaman. Saat ini Hindu menjadi agama dengan pemeluk nomor tiga terbesar di dunia. Namun masih banyak masalah dan tantangan yang dihadapi oleh umat, baik yang datang dari dalam maupun dari luar.  Adanya berbagai organisasi yang bernafaskan agama Hindu, haruslah dimaksudkan dalam rangka mengatasi tantangan tersebut dan meningkatkan kualitas kehidupan umat. Karena itu  semua organisasi yang bernafaskan Hindu haruslah bersatu menyamakan langkah agar semua berfungsi efektif, efisien dan produktif demi kepentingan umat.

Sehubungan dengan itu telah dilaksanakan “Pertemuan Hindu Sedunia”(World Hindu Summit) di Denpasar, Bali, pada tanggal 9-11 Juni 2012. WHS telah menghasilkan Piagam Bali ( Bali Charter), sebagai berikut:

PIAGAM BALI (BALI CHARTER)

Kami peserta dari Pertemuan Hindu Sedunia (World Hindu Summit) 2012 yang diadakan di Denpasar Bali tanggal 9 Juni 2012, sampai dengan 11 Juni 2012 , setelah melakukan pembahasan yang mendalam, menyatakan dan memutuskan:
  •     Untuk menyatukan Aktivitas  Spiritual dan Pelayanan (seva) Hindu secara Global
  •     Untuk menyebar luaskan nilai-nilai kemanusiaan yang diuraikan dalam Sastra Hindu Dharma (Kitab Suci) yang terserap dalam  Kebudayaan Hindu yaitu Satyam (Kebenaran), Shivam (Kebijaksanaan) dan Sundaram (Kemurniaan) secara universal
  •     Untuk menyebarluaskan rasa saling menghormati dalam kesetaraan   antar para penganut agama-agama
  •     Untu bekerja mewujudkan rasa saling menghormati untuk kehidupan yang harmonis dalam dunia
  •     Perlu membentuk Parisda Hindu Dunia (World Hindu Parisad )sebuah organisasi yang menyatukan umat Hindu, mengkoordinasikan seluruh aktivitas dan menyebarluaskan  Hindu Dharma secara Global
  •     Perlu untuk membentuk Pusat Hindu Dunia (World Hindu Centre) di Bali untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas
  •     Kami juga setuju untuk mengadakan Pertremuan Hindu Sedunia (World Hindu Wisdom Meet) setiap tahun di Denpasar di bawah naungan Pusat Hindu Dunia (World Hindu Centre)
  •     Memberikan kesempatan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia untuk menerima tanggung jawab untuk membentuk Komite Kerja (Working Committee) dengan dua tugas utama yaitu:
  •     Mempersiapkan Pertemuan Hindu Sedunia (World Hindu Wisdom Meet) 2013
  •     Menyusun organisasi Parisada Hindu Dunia (World Hindu Parisad)

Berdasarkan semangat Pigam Bali tersebut di atas, maka dibentuklah Parisada Hindu Dunia (World Hindu Parisad) sebagai organisasi yang bernafaskan Hindu untuk mencapai tujuan Piagam Bali.

BAB I

Nama, tempat, dan waktu pendirian organisasi

Pasal 1

    Organisasi ini bernama Parisada Hindu Dunia (World Hindu Parisad) untuk selanjutnya disingkat WHP, berkedudukan di Denpasar, Bali, Indonesia.
    WHP didirikan pada tanggal      Juni 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 2

WHP merupakan organisasi bernafaskan Hindu yang bersifat independen yang menghimpun semua organisasi Hindu di dunia untuk mencapai tujuan Piagam Bali.

Pasal 3

Visi WHP

Mewujudkan Organisasi Hindu Dunia yang efektif dan terpandang guna mengayomi umat Hindu sekaligus menyebarkan nilai-nilai Hindu secara global.

Pasal 4

Misi dari WHP

    Menyatukan  kegiatan spiritual dan pelayanan (seva) Hindu secara global.
    Mendorong pelaksanaan nilai-nilai kemanusiaan yang tersurat dalam Sastra Hindu Dharma (kitab suci) serta terserap dalam  Budaya Hindu yaitu, Satya (Kebenaran), Shivam (Kebijaksanaan), dan Sundaram (Kemurnian) secara universal.
    Mendorong sikap saling menghormati dalam kesetaraan (equal respect) di antara berbagai agama.
        Bekerja bersama untuk membangun sikap saling menghormati bersama (mutual respect)  untuk kepentingan keharmonisan dunia.

BAB II

Struktur WHP

Pasal 5

WHP terdiri dari:

    Badan  Penasehat (Board of Advisors)
    Badan  Eksekutif (Executive Board)
    Anggota (Affliated Member)

Pasal 6

Badan Penasehat

Keanggotaan Badan Penasehat terdiri:

    Wakil-wakil dari organisasi Hindu yang ditetapkan dalam Mahasabha (General Assembly)
    Ketentuan tentang keanggotaan Badan  Penasihat diatur dalam aturan yang ditetapkan dalam Mahasabha
    Penetapan anggota  Badan Penasihat dilakukan dalam sidang  Mahasabha
    Badan Penasihat tidak boleh merangkap jabatan sebagai Badan Eksekutif

Pasal 7

    Badan Penasehat dipimpin oleh Ketua dibantu oleh Sekretaris
    Ketua  dan Sekretaris dipilih langsung dari dan oleh anggota Badan Penasehat
    Untuk pertama kali Ketua, Sekretaris dan Anggota dari Badan Penasihat ditetapkan pada Pertemuan WHS 2013.
    Masa bakti Ketua,  Sekretaris dan Anggota Badan Penasihat adalah 5 (lima) tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali.
    Badan Penasihat bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 tahun dan dilaksanakan bersamaan dengan Pertemuan Hindu Dunia (World Hindu Wisdom Meet)

Pasal 8

Tugas Badan  Penasehat adalah:

    Memberikan saran dan nasihat, diminta ataupun tidak diminta,  kepada Badan Eksekutif  mengenai semua masalah yang menyangkut WHP
    Badan Penasihat dapat melakukan pertemuan dengan Badan Eksekutif untuk menjelaskan saran nasihat yang diberikan, meminta klarifikasi, atau  evaluasi terhadap pelaksanaan saran / nasehat  yang telah diberikan.
    Apabila saran / nasehat yang penting dari Badan Penasehat tidak dilaksanakan oleh Badan Eksekutif, maka Badan Penasehat dapat meminta kepada Maha Sabha atau Sabha Tahunan  WHP untuk meminta Badan Eksekutif melaksanakan saran/nasihat tersebut, sepanjang saran / nasehat tersebut mendapat persetujuan Maha Sabha atau  Sabha  Tahunan.

BAB III

Badan Eksekutif

Pasal 9

Badan Eksekutif  WHP terdiri dari :

    Presdien
    Wakil Presiden
    Sekretaris Jenderal

Pasal 10

Tugas dan wewenang Badan Eksekutif :

    Presiden
        Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh pengelolaan  WHP
        Berusaha sekuat tenaga untuk memajukan WHP
        Membuat kebijakan WHP berdasarkan program yang ditetapkan dalam Maha Sabha dan nasehat dari  Badan Penasehat
        Mengkoordinir seluruh anggota Badan Eksekutif dan  kegiatan WHP sehingga tujuan WHP dapat tercapai secara  efektif dan efisien
        Presiden wajib mendengarkan dengan sungguh-sungguh nasehat Badan  Penasehat  serta berusaha melaksanakan nasehat tersebut
        Presiden wajib melaporkan kegiatan tahunan WHP pada Sabha  Tahunan  WHP
        Presiden wajib mempertanggungjawabkan segala kegiatan WHP kepada Maha Sabha  WHP

    Wakil Presiden
        Badan Eksekutif  dapat mempunyai sekurang-kurangnya 1 dan sebanyak-banyaknya 5 Wakil Presiden
        Wakil Presiden membantu pelaksanaan tugas Presiden
        Wakil Presiden bertanggung jawab pada Presiden.
        Presiden mengkoordinir tugas-tugas Wakil Presiden
        Sekretaris Jenderal
            Sekretaris Jenderal, yang selanjutnya disingkat Sekjen, bertanggung jawab terhadap manajemen internal WHP
            Sekjen mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas sekretaris eksekutif, bendahara dan divisi dalam organisasi WHP
            Sekjen mempersiapkan bahan pertanggungjawaban presiden dalam Maha Sabha
            Sekjen menwakili Presiden apabila Presiden berhalangan melaksanakan tugasnya
            Sekjen bertanggung jawab pada Presiden
            Presiden dan Sekretaris Jenderal berkedudukan di Denpasar
            Badan Eksekutif (Presiden, Wakil Presiden dan Sekjen) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Eksekutif, bendahara dan ketua bidang-bidang sesuai  struktur  organisasi WHP.

Pasal 11

    Badan Eksekutif (Presiden, Wakil Presiden dan Sekretaris Jenderal) dipilih secara demokratis  pada  Maha Sabha dengan mengutamakan musyawarah / mufakat, dan apabila tidak berhasil dilakukan dengan musyawarah/mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara
    Yang dapat dipilih sebagai Badan Eksekutuf adalah anggota tetap yang telah menunjukkan aktivitasnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
    Untuk pertama kali Badan Eksekutif  ditetapkan pada Sidang Pertemuan Hindu Dunia (World Hindu Summit) 2013
    Masa bakti  Badan Eksekutif  adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
    Badan Eksekutif  berhenti bila:
        Meninggal dunia
        Berhalangan tetap lebih dari 6 bulan
        Mengundurkan diri
        Masa bakti telah selesai.
        Diberhentikan atas keputusan Maha Sabha atau Sabha Luar Biasa
        Dijatuhi pidana dengan hukuman penjara paling sedikit 1 tahun dengan putusan sudah berkekuatan hukum tetap
        Apabila Presiden berhenti sebelum waktunya, maka Sekretaris Jenderal melaksanakan tugas Presiden sampai masa  Maha Sabha berikutnya.
        Apabila Sekjen berhenti sebelum waktunya maka tugasnya dirangkap oleh Presiden sampai Maha Sabha berikutnya.
        Badan Eksekutif setelah terpilih menetapkan personalia dan kelengkapan struktur pengurus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Eksekutif
        Dalamhal Presiden dan Sekretaris Jenderal berhenti sebagaimana disebutkan dalam angka 6 dan angka 7 di atas, maka akan diselenggarakan Maha Sabha luar biasa untuk memilih Presiden dan Sekretaris Jenderal.
        Sebelum dilaksanakan Mahasabha luarbiasa sebagaiman angka 9 di atas, maka tugas-tugas Presidendan dan Sekjen dilaksanakan oleh Wakil Presiden secara kolektif –kolegial, tetapi pimpinan sementara tersebut tidak boleh mengambil keputusan yang bersifat strategis

Pasal 12

    Untuk dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik, maka Badan Eksekutif dan Badan Penasehat WHP membentuk Kantor Sekretariat WHP yang berkedudukan di Denpasar, Bali.
    Badan Eksekutif harus melaksanakan prinsip Good Governance



BABIV

Keanggotaan

Pasal 13

Keanggotaan dari WHP terdiri dari:

    Kenggotaan organisasi biasa (affiliated regular organizational member)
    Keanggotaan individu biasa (affiliated regular individual member)
    Keanggotaan organisasi kehormatan (luar biasa ) (honorary organizationan member)
    Keanggotaan individu kehormatan (luar biasa) (honorary individual member)

Pasal 14

    Anggota organisasi biasa adalah organisasi bernafaskan Hindu (meyakini kitab suci Weda) di tingkat internasional atau nasional, yang menerima dan tunduk kepada konstitusi WHP, serta secara sukarela berafiliasi pada WHP. Organisasi yang menjadi anggota WHP menunjuk seorang wakil  yang mewakili secara resmi organisasi tersebut dalam WHP
    Anggota biasa adalah individu pemeluk agama Hindu, yang berumur sekurang-kurangnya 18 tahun yang bersedia menerima dan tunduk kepada konstitusi  WHP dan bersedia bekerja untuk  memajukan WHP.
    Anggota organisasi  kehormatan adalah organisasi yang bersimpati dan mendukung WHP
    Anggota individu kehormatan adalah individu yang bersimpati dan mendukung WHP
    Calon anggota biasa (individu dan organisasi) mengajukan permintaan tertulis  sebagai anggota yang selanjutnya oleh Badan Eksekutif dimintakan pengesahan pada Maha Sabha atau Sabha Tahunan berikutnya.
    Untuk pertama kali anggota biasa (baik organisasi maupun individu) WHP ditetapkan dalam WHS meeting 2013.

Pasal 15

    Anggota biasa (individu dan  organisasi) mempunyai hak memilih dan hak dipilih
    Anggota biasa (individu dan organisasi) mempunyai hak suara dalam sidang-sidang WHP
    Anggota luar biasa dapat menghadiri sidang–sidang WHP tetapi tidak mempunyai hak suara, hanya dapat mengajukan pertanyaan dan saran.
    Anggota biasa  berkewajiban membayar iuran tahunan yang besarnya  ditetapkan dalam Mahasabha atau Saba Tahunan.
    Anggota biasa dan luar biasa dapat mengundurkan diri dengan mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Badan Eksekutif untuk dilaporkan pada Sabha Tahunan atau Maha Sabha  berikutnya

BABVI

Sidang-sidang

Pasal 16

Sidang-sidang yang dilaksanakan WHP terdiri dari:

    Maha Sabha (General Assembly)
    Sabha Tahunan (Annual Assembly)
    Maha Sabha Luar Biasa (Extraordinary Assembly)

Pasal 17

    Maha Sabha memegang kekuasaan tertinggi untuk mengambil keputusan  WHP
    Maha Sabha dilaksanakan di Denpasar setiap 5 tahun sekali  dan berkewajiban  menyusun arah kebijakan umum dan program WHP untuk masa 5 tahun berikutnya.
    Maha Sabha dihadiri oleh anggota  Badan Penasehat, Badan Eksekutif, anggota biasa  dan Peninjau
    Maha Sabha menelaah laporan pertanggung jawaban  kegiatan Badan Eksekutif selama 5 tahun berajalan.
    Maha Sabha dapat menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Badan Eksekutif. Apabila laporan pertanggung jawaban ditolak maka Badan Eksekutif diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam sidang khusus pada saat Maha Sabha tersebut. Apabila laporan pertanggungjawaban tersebut tetap ditolak, maka kepada Badan Eksekutif diberi peringatan tertulis oleh Maha Sabha  serta tidak diperkenankan mengajukan diri sebagai calon Badan Eksekutif atau Badan Penasehat pada Maha Sabha tersebut. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum maka dapat dilanjutkan ke proses hukum.
    Maha Sabha memilih dan menetapkan anggota Badan Penasehat dan Badan Eksekutif untuk masa bakti 5 tahun berikutnya
     Maha Sabha mengesahkan penerimaan anggota baru dan pemberhentian  anggota.
    Keputusan dalam Maha Sabha dapat  diambil secara musyarawah/mufakat dan apabila musyawarah/mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilaksanakan  berdasarkan pemungutan suara.
    Apabila pengambilan keputusan ditetapkan berdasarkan pemungutan suara, maka masing-masing anggota biasa organisasi dan individu, anggota Badan Penasehat dan Badan Eksekutif masing-masing memilik 1  suara. Keputusan sah bila disetujui setengah total suara ditambah 1, kecuali pada sidang perubahan konstitusi yang memerlukan persetujuan 2/3 total suara.
    Anggota biasa, Badan Penasehat dan Badan Eksekutif  mempunyai hak dipilih dan memilih, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bertanya dan menyampaikan usulan
    Badan Eksekutif berkewajiban mempersiapkan agenda Maha Sabha
    Badan Eksekutif  melaksanakan Maha Sabha, Sabha Tahunan dan Maha Sabha luar biasa dengan membentuk Panitia Pelaksana.
    Tata cara pelaksanaan persidangan Maha Sabha, Sabha Tahunan dan Maha Sabha Luar Biasa  diatur lebih lanjut dalam Peraturan WHP.

Pasal 18

Sabha Tahunan (Annual Assembly)

    Sabha Tahunan (Annual Assembly)  WHP dilaksanakan setiap tahun  bersamaan dengan pelaksanaan  Pertemuan Hindu Sedunia (World Hindu Wisdom Meet)
    Sabha Tahunan  dihadiri oleh anggota Badan Penasehat dan Badan Eksekutif.
    Sabha Tahunan melakukan evaluasi dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan tugas Pusat Hindu Dunia ( World Hindu Centre) selama 1 tahun yang sudah berjalan
    Sabha Tahunan dapat memberikan arah kebijakan umum kepada Badan Eksekutif mengenai program Pusat Hindu Dunia ke depan, sesuai dengan arahan umum Maha Sabha sebelumnya.
    Sabha Tahunan  dapat mengesahkan usulan anggota baru atau anggota WHP  yang mengundurkan diri



Pasal 19

Maha Sabha Luar Biasa (Extra Ordinary Assembly)

    Maha Sabha Luar Biasa dilaksanakan sewaktu-waktu atas permintaaan setengah ditambah satu dari anggota Badan Penasehat dan/atau setengah  dari  anggota biasa
    Maha Sabha Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Badan Penasehat, dan 2/3 anggota biasa.
    Maha Sabha Luar Biasa dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Badan Eksekutif terhadap penyimpangan berat dalam pelaksanaan tugas  yang mempunyai potensi untuk pemakzulan (impeachement). Pada keadaan  ini keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara dan keputusan dianggap sah, jika mendapat persetujuan 2/3 dari peserta.
    Maha Sabha Luar Biasa dapat juga dilaksanakan apabila  keputusan Badan Penasehat dan Badan Eksekutif menyatakan terdapat permasalahan berat yang membahayakan eksistensi WHP.  Pada keadaan seperti ini Maha Sabha luar biasa juga dihadiri oleh Badsan Eksekutif serta  keputusan dapat dilakukan secara musyawarah/mufakat.

 BABVII

PUSAT HINDU DUNIA (WORLD HINDU CENTRE)

Pasal 20

    Pusat Hindu Dunia atau World Hindu Centre, yang selanjutnya disingkat WHC, merupakan  organisasi pelaksana dari dan bertanggung jawab kepada WHP
    WHC bertugas melaksanakan kegiatan yang direncanakan oleh WHP:
        Melaksanakan pengkajian segala aspek agama Hindu untuk dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tatwa, etika dan upakara
        Mengimplementasikan segala kebijakan umum dan program WHP
        Melaksanakan Pertemuan Hindu Sedunia( World Hindu Wisdom Meet) setiap tahun.

Pasal21

Struktur organisasi WHC

Struktur WHC terdiri dari:

    Dewan Pakar (Board of Expert)
    Pengurus Harian
    Departemen atau Divisi

Pasal 22

    Dewan Pakar adalah pakar di bidang masing-masing yang mempunyai komitmen memajukan WHC
        Keanggotaan Dewan Pakar ditetapkan dalam rapat tahunan WHC
        Dewan Pakar memberikan masukan kepada Pengurus Harian dalam meyusun program WHC
        Pengurus Harian terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris jenderal
            Pengurus Harian diusulkan oleh Dewan Pakar dan selanjutnya Pengurus Harian disahkan dalam Musyawarah Paripurna WHP
            Ketua bertanggung jawab terhadap segala semua kegiatan WHC.
            Wakil Ketua membantu tugas-tugas Ketua setelah berkoordinasi dengan Ketua
            Sekretaris jenderal bertanggung jawab terhadap manajemen internal WHC
            Pengurus Harian membentuk struktur kelengkapan organisasi untuk membantu pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, keuangan dan pelayanan.
            Pengurus Harian WHC  bertanggung jawab kepada WHP
            g.      Untuk pertama kali Dewan Pakar dan Pengurus Harian ditetapkan dalam WHS Meeting 2013.

Pasal 23

    WHC membentuk Departemen atau Divisi yang bertugas melaksanakan tugas WHC sesuai bidang yang ditetapkan WHC
    Departmen  WHC dipimpin oleh Kepala dan Sekretaris Departemen, Divisi dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris Divisi
    Departemen dan Divisi bertanggung jawab kepada Pengurus Harian WHC

 Pasal 24

    Semua aturan pengelolaan WHC akan dituangkan dalam Statuta WHC
    Statuta WHC harus mendapat persetujuan Maha Sabha WHP
    Untuk pertama kali Statuta WHC akan ditetapkan pada WHS Meeting 2013.

BABVII

PERTEMUAN TAHUNAN HINDU SEDUNIA (WORLD HINDU WISDOM MEEET )

Pasal 25

    Pertemuan Tahunan Hindu se dunia atau World Hindu Wisdom Meet adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh WHC yang berada di bawah payung WHP
    Pertemuan Tahunan Hindu Sedunia membahas satu atau lebih topik untuk menghasilkan kesimpulan yang berupa tuntunan (guidance) atau bhisama guna memajukan umat dan  agama Hindu sesuai dengan program WHP dan WHC

 Pasal 26

    Rencana Program umum Pertemuan Tahunan Hindu se dunia disusun setiap 5 tahun pada Maha Sabha WHP
    Penjabaran Rencana Program Umum menjadi Program tahunan Pertemuan Tahunan Hindu Sedunia  ditetapkan pada Sabha Tahunan  WHP
    WHC membentuk Panitia Pelaksana Pertemuan Tahunan Hindu Sedunia yang bertanggung jawab kepada WHC

 BABVIII

Keuangan

Pasal 27

Sumber keuangan WHP dan WHC berasal dari

    Iuran anggota
    Penghasilan yang sah dari badan usaha WHP dan WHC
    Bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat dan/atau sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 28

    Keuangan WHP dan WHC dikelola oleh Badan Eksekutif WHP atau WHC dengan prinsip good governance
    Badan Eksekutif WHP melaksanakan audit internal rutin yang dilaksanakan oleh Unit Audit Internal
    Setiap 5 tahun, keuangan WHP dan WHC di audit oleh Auditor Independen yang ditunjuk oleh Badan Penasehat
    Laporan Keuangan WHP dan WHC harus dipertanggungjawabkan oleh Badan Eksekutif WHP atau Pengurus Harian WHC  pada Maha Sabha WHP dan dilengkapi dengan hasil audit dari auditor independen sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas.

BAB IX

ATURAN PENUTUP

Pasal 29

    Perubahan konstitusi WHP dapat dilakukan pada Maha Sabha atau Maha Sabha Luar Biasa WHP
    Permintaan untuk perubahan konstitusi diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari anggota Badan  Penasehat dan/atau setengah ditambah satu dari anggota biasa.
    Maha Sabha atau  Maha Sabha Luar Biasa untuk perubahan konstitusi dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari anggota yang berhak menghadiri sidang tersebut.
    Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 suara dari yang hadir

Pasal 30

    Hal-hal yang belum diatur dalam Konsytitusi ini akan diatur dalam Peraturan WHP yang dibuat ole Badan Eksekutif  dengan mendengarkan nasehat Badan Penasehat.
    Peraturan WHP ini  harus mendapat persetujuan pada Maha Sabha WHP berikutnya



Pasal 31

Konstitusi WHP ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di : Denpasar, Bali

Pada tanggal …. Juni 2013

Sumber : http://www.worldhinduparisad.org

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas kunjungan dan kesan yang telah disampaikan

Cari Artikel di Blog ini

Berita Terkait Semangat Hindu

Artikel Agama Hindu

108 Mutiara Veda 3 kerangka agama hindu advaita visistadviata dvaita Agama Hindu Dharma agama islam Ajaran Hindu aksara suci om Apa yang dimaksud Cuntaka Apa yang dimaksud dengan Japa Apa yang dimaksud dengan Puja arcanam nyasa aris widodo artikel hindu arya dharma Arya Wedakarna Asta Brata Atharvaveda Atman avatara sloka babad Badan Penyiaran Hindu bagian catur weda bahasa jawa kuno bahasa kawi bahasa sanskerta Banggalah Menjadi Hindu banten hindu bali Belajar Hindu BELAJAR ISTILAH AGAMA HINDU bhagavad gita Bhagawadgita bhagawan bhuta yadnya Bimas Hindu BPH Banten brahma wisnu siwa Brahman Atman Aikyam brahmana ksatriya wesia sudra budaya bali budha kliwon sinta Bukan Heroisme Canakhya Nitisastra cara sembahyang hindu catur asrama Catur Brata Catur Cuntakantaka Catur Purusha Artha Catur Purusharta catur veda Catur Warna Catur Weda Cendekiawan Hindu Cinta Kasih Dalam Perspektif Hindu Dana Punia Deva adalah sinar suci Brahman Deva Brahma Deva Indera dewa dewi hindu dewa yadnya dewata nawa sanga dewi kata-kata dewi saraswati dharma artha kama moksa Dharma Santi dharma wacana Doa Anak Hindu epos mahabharata ramayana filsafat agama hindu ganesha Gayatri Sebagai Mantra Yoga Hari Raya Galungan Hari Raya Kuningan Hari Raya Nyepi Hari Raya Pagerwesi Hari Raya Saraswati Hari Raya Siwaratri HINDU adalah ARYA DHARMA HINDU ADALAH SANATHANA DHARMA HINDU ADALAH VAIDHIKA DHARMA Hindu Agama Terbesar di Dunia Hindu Banten Hindu beribadah di Pura Hindu Festival Hindu Indonesia hindu nusantara Hindu Tengger Hinduism Facts Hinduism the Greatest Religion in the Word Hukum Karma Ida Pedanda sakti isi catur weda Jadilah Manusia Setia Japa dan Mantram Jiwa kakawin Kamasutra Keagungan Aksara Suci OM Kekawin Lubdhaka kepemimpinan jawa kuna Kerajaan Hindu Keruntuhan Agama Hindu kesadaran diri kidung dewa yadnya Kitab Suci Weda lontar Lontar Kala Maya Tattwa Maharsi Atri Maharsi Bharadvaja Maharsi Gritsamada Maharsi Kanva Maharsi Vamadeva Maharsi Vasistha Maharsi Visvamitra manawa dharma sastra Mantra Mantra Yoga manusa yadnya Meditasi Matahari Terbit Mengapa Kita Beragama menghafal sloka Mimbar Agama Hindu Moksha Motivasi Hindu Mpu Jayaprema nakbalibelog Naskah Dialog Nuur Tirtha Om or Aum one single family opini hindu moderat Panca Sradha panca yadnya Panca Yajna pandita Panglong 14 Tilem Kepitu parahyangan agung jagatkartta paras paros segilik seguluk Pasraman Pasupati Pembagian Kitab Suci Veda Pemuda Hindu Indonesia pendidikan hindu pengertian catur weda Pengertian Cuntaka penyuluh agama hindu Peradah percikan dharma Percikan Dharma Dewa Yajna phdi pinandita Pitra Yadnya Ngaben Pitrapuja potong gigi Principle Beliefs of Hinduism Proud To Be Hindu Puja dan Prathana Pujawali purana purnama tilem Purwaning Tilem Kapitu Radio online Bali rare angon nak bali belog Reinkarnasi Rgveda ritual hindu Roh Rsi yadnya sabuh mas sad darsana sad guru Samaveda sanatana dharma sang hyang pramesti guru Sang Kala Amangkurat Sang Kala Dungulan Sang Kala Galungan Sang Kala Tiga sapta rsi Sapta Timira Sarassamuscaya Sarassamuscaya Sloka sattvam rajah tamah sejarah agama hindu Sekta Hindu Semangat Hindu seni budaya hindu Sex and Hinduism siwa budha waesnawa siwa ratri Sloka sloka bhagawad gita sloka bhatara sloka Rgveda sloka yayurveda Slokantara Sloka Spiritual Bersifat Misterius spiritualitas hindu spma ribek sradha dan bhakti sri rama krishna paramahansa Sri Sathya Sai Baba Sri Svami Sivananda sumpah dalam perkara tabuh gesuri tabuh kreasi baru tabuh telu lelambatan tantri kamandaka tat twam asi tattwa susila upakara Tempat Suci Hindu tiga hubungan harmonis tri hita karana Tri kaya parisudha tri kerangka agama hindu tri mala tri pramana Triji Ratna Permata tujuan perkawinan tujuh penerima wahyu tumimbal lahir upacara hindu upacara menek deha Upanisad upaweda Utsawa Dharma Gita vaidhika dharma Vasudhaiva Kutumbakam VEDA ADALAH ILMU PENGETAHUAN SUCI vedangga Vijaya Dashami Wasudewa Kutumbhakam widhi tatwa wija kasawur wiwaha agama hindu Yajna dan Sraddha yajna dan sradha Yayurveda Yoga Kundalini