KONSTITUSI PARISADA HINDU DUNIA
PEMBUKAAN
Hindu adalah agama tertua di dunia yang berdasarkan pada kitab suci Weda. Agama Hindu, Sanatana Dharma, telah berkembang abadi sepanjang jaman. Saat ini Hindu menjadi agama dengan pemeluk nomor tiga terbesar di dunia. Namun masih banyak masalah dan tantangan yang dihadapi oleh umat, baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Adanya berbagai organisasi yang bernafaskan agama Hindu, haruslah dimaksudkan dalam rangka mengatasi tantangan tersebut dan meningkatkan kualitas kehidupan umat. Karena itu semua organisasi yang bernafaskan Hindu haruslah bersatu menyamakan langkah agar semua berfungsi efektif, efisien dan produktif demi kepentingan umat.
Sehubungan dengan itu telah dilaksanakan “Pertemuan Hindu Sedunia”(World Hindu Summit) di Denpasar, Bali, pada tanggal 9-11 Juni 2012. WHS telah menghasilkan Piagam Bali ( Bali Charter), sebagai berikut:
PIAGAM BALI (BALI CHARTER)
Kami peserta dari Pertemuan Hindu Sedunia (World Hindu Summit) 2012 yang diadakan di Denpasar Bali tanggal 9 Juni 2012, sampai dengan 11 Juni 2012 , setelah melakukan pembahasan yang mendalam, menyatakan dan memutuskan:
PEMBUKAAN
Hindu adalah agama tertua di dunia yang berdasarkan pada kitab suci Weda. Agama Hindu, Sanatana Dharma, telah berkembang abadi sepanjang jaman. Saat ini Hindu menjadi agama dengan pemeluk nomor tiga terbesar di dunia. Namun masih banyak masalah dan tantangan yang dihadapi oleh umat, baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Adanya berbagai organisasi yang bernafaskan agama Hindu, haruslah dimaksudkan dalam rangka mengatasi tantangan tersebut dan meningkatkan kualitas kehidupan umat. Karena itu semua organisasi yang bernafaskan Hindu haruslah bersatu menyamakan langkah agar semua berfungsi efektif, efisien dan produktif demi kepentingan umat.
Sehubungan dengan itu telah dilaksanakan “Pertemuan Hindu Sedunia”(World Hindu Summit) di Denpasar, Bali, pada tanggal 9-11 Juni 2012. WHS telah menghasilkan Piagam Bali ( Bali Charter), sebagai berikut:
PIAGAM BALI (BALI CHARTER)
Kami peserta dari Pertemuan Hindu Sedunia (World Hindu Summit) 2012 yang diadakan di Denpasar Bali tanggal 9 Juni 2012, sampai dengan 11 Juni 2012 , setelah melakukan pembahasan yang mendalam, menyatakan dan memutuskan:
- Untuk menyatukan Aktivitas Spiritual dan Pelayanan (seva) Hindu secara Global
- Untuk menyebar luaskan nilai-nilai kemanusiaan yang diuraikan dalam Sastra Hindu Dharma (Kitab Suci) yang terserap dalam Kebudayaan Hindu yaitu Satyam (Kebenaran), Shivam (Kebijaksanaan) dan Sundaram (Kemurniaan) secara universal
- Untuk menyebarluaskan rasa saling menghormati dalam kesetaraan antar para penganut agama-agama
- Untu bekerja mewujudkan rasa saling menghormati untuk kehidupan yang harmonis dalam dunia
- Perlu membentuk Parisda Hindu Dunia (World Hindu Parisad )sebuah organisasi yang menyatukan umat Hindu, mengkoordinasikan seluruh aktivitas dan menyebarluaskan Hindu Dharma secara Global
- Perlu untuk membentuk Pusat Hindu Dunia (World Hindu Centre) di Bali untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas
- Kami juga setuju untuk mengadakan Pertremuan Hindu Sedunia (World Hindu Wisdom Meet) setiap tahun di Denpasar di bawah naungan Pusat Hindu Dunia (World Hindu Centre)
- Memberikan kesempatan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia untuk menerima tanggung jawab untuk membentuk Komite Kerja (Working Committee) dengan dua tugas utama yaitu:
- Mempersiapkan Pertemuan Hindu Sedunia (World Hindu Wisdom Meet) 2013
- Menyusun organisasi Parisada Hindu Dunia (World Hindu Parisad)
Berdasarkan semangat Pigam Bali tersebut di atas, maka dibentuklah Parisada Hindu Dunia (World Hindu Parisad) sebagai organisasi yang bernafaskan Hindu untuk mencapai tujuan Piagam Bali.
BAB I
Nama, tempat, dan waktu pendirian organisasi
Pasal 1
Organisasi ini bernama Parisada Hindu Dunia (World Hindu Parisad) untuk selanjutnya disingkat WHP, berkedudukan di Denpasar, Bali, Indonesia.
WHP didirikan pada tanggal Juni 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 2
WHP merupakan organisasi bernafaskan Hindu yang bersifat independen yang menghimpun semua organisasi Hindu di dunia untuk mencapai tujuan Piagam Bali.
Pasal 3
Visi WHP
Mewujudkan Organisasi Hindu Dunia yang efektif dan terpandang guna mengayomi umat Hindu sekaligus menyebarkan nilai-nilai Hindu secara global.
Pasal 4
Misi dari WHP
Menyatukan kegiatan spiritual dan pelayanan (seva) Hindu secara global.
Mendorong pelaksanaan nilai-nilai kemanusiaan yang tersurat dalam Sastra Hindu Dharma (kitab suci) serta terserap dalam Budaya Hindu yaitu, Satya (Kebenaran), Shivam (Kebijaksanaan), dan Sundaram (Kemurnian) secara universal.
Mendorong sikap saling menghormati dalam kesetaraan (equal respect) di antara berbagai agama.
Bekerja bersama untuk membangun sikap saling menghormati bersama (mutual respect) untuk kepentingan keharmonisan dunia.
BAB II
Struktur WHP
Pasal 5
WHP terdiri dari:
Badan Penasehat (Board of Advisors)
Badan Eksekutif (Executive Board)
Anggota (Affliated Member)
Pasal 6
Badan Penasehat
Keanggotaan Badan Penasehat terdiri:
Wakil-wakil dari organisasi Hindu yang ditetapkan dalam Mahasabha (General Assembly)
Ketentuan tentang keanggotaan Badan Penasihat diatur dalam aturan yang ditetapkan dalam Mahasabha
Penetapan anggota Badan Penasihat dilakukan dalam sidang Mahasabha
Badan Penasihat tidak boleh merangkap jabatan sebagai Badan Eksekutif
Pasal 7
Badan Penasehat dipimpin oleh Ketua dibantu oleh Sekretaris
Ketua dan Sekretaris dipilih langsung dari dan oleh anggota Badan Penasehat
Untuk pertama kali Ketua, Sekretaris dan Anggota dari Badan Penasihat ditetapkan pada Pertemuan WHS 2013.
Masa bakti Ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Penasihat adalah 5 (lima) tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali.
Badan Penasihat bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 tahun dan dilaksanakan bersamaan dengan Pertemuan Hindu Dunia (World Hindu Wisdom Meet)
Pasal 8
Tugas Badan Penasehat adalah:
Memberikan saran dan nasihat, diminta ataupun tidak diminta, kepada Badan Eksekutif mengenai semua masalah yang menyangkut WHP
Badan Penasihat dapat melakukan pertemuan dengan Badan Eksekutif untuk menjelaskan saran nasihat yang diberikan, meminta klarifikasi, atau evaluasi terhadap pelaksanaan saran / nasehat yang telah diberikan.
Apabila saran / nasehat yang penting dari Badan Penasehat tidak dilaksanakan oleh Badan Eksekutif, maka Badan Penasehat dapat meminta kepada Maha Sabha atau Sabha Tahunan WHP untuk meminta Badan Eksekutif melaksanakan saran/nasihat tersebut, sepanjang saran / nasehat tersebut mendapat persetujuan Maha Sabha atau Sabha Tahunan.
BAB III
Badan Eksekutif
Pasal 9
Badan Eksekutif WHP terdiri dari :
Presdien
Wakil Presiden
Sekretaris Jenderal
Pasal 10
Tugas dan wewenang Badan Eksekutif :
Presiden
Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh pengelolaan WHP
Berusaha sekuat tenaga untuk memajukan WHP
Membuat kebijakan WHP berdasarkan program yang ditetapkan dalam Maha Sabha dan nasehat dari Badan Penasehat
Mengkoordinir seluruh anggota Badan Eksekutif dan kegiatan WHP sehingga tujuan WHP dapat tercapai secara efektif dan efisien
Presiden wajib mendengarkan dengan sungguh-sungguh nasehat Badan Penasehat serta berusaha melaksanakan nasehat tersebut
Presiden wajib melaporkan kegiatan tahunan WHP pada Sabha Tahunan WHP
Presiden wajib mempertanggungjawabkan segala kegiatan WHP kepada Maha Sabha WHP
Wakil Presiden
Badan Eksekutif dapat mempunyai sekurang-kurangnya 1 dan sebanyak-banyaknya 5 Wakil Presiden
Wakil Presiden membantu pelaksanaan tugas Presiden
Wakil Presiden bertanggung jawab pada Presiden.
Presiden mengkoordinir tugas-tugas Wakil Presiden
Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal, yang selanjutnya disingkat Sekjen, bertanggung jawab terhadap manajemen internal WHP
Sekjen mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas sekretaris eksekutif, bendahara dan divisi dalam organisasi WHP
Sekjen mempersiapkan bahan pertanggungjawaban presiden dalam Maha Sabha
Sekjen menwakili Presiden apabila Presiden berhalangan melaksanakan tugasnya
Sekjen bertanggung jawab pada Presiden
Presiden dan Sekretaris Jenderal berkedudukan di Denpasar
Badan Eksekutif (Presiden, Wakil Presiden dan Sekjen) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Eksekutif, bendahara dan ketua bidang-bidang sesuai struktur organisasi WHP.
Pasal 11
Badan Eksekutif (Presiden, Wakil Presiden dan Sekretaris Jenderal) dipilih secara demokratis pada Maha Sabha dengan mengutamakan musyawarah / mufakat, dan apabila tidak berhasil dilakukan dengan musyawarah/mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara
Yang dapat dipilih sebagai Badan Eksekutuf adalah anggota tetap yang telah menunjukkan aktivitasnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
Untuk pertama kali Badan Eksekutif ditetapkan pada Sidang Pertemuan Hindu Dunia (World Hindu Summit) 2013
Masa bakti Badan Eksekutif adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
Badan Eksekutif berhenti bila:
Meninggal dunia
Berhalangan tetap lebih dari 6 bulan
Mengundurkan diri
Masa bakti telah selesai.
Diberhentikan atas keputusan Maha Sabha atau Sabha Luar Biasa
Dijatuhi pidana dengan hukuman penjara paling sedikit 1 tahun dengan putusan sudah berkekuatan hukum tetap
Apabila Presiden berhenti sebelum waktunya, maka Sekretaris Jenderal melaksanakan tugas Presiden sampai masa Maha Sabha berikutnya.
Apabila Sekjen berhenti sebelum waktunya maka tugasnya dirangkap oleh Presiden sampai Maha Sabha berikutnya.
Badan Eksekutif setelah terpilih menetapkan personalia dan kelengkapan struktur pengurus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Eksekutif
Dalamhal Presiden dan Sekretaris Jenderal berhenti sebagaimana disebutkan dalam angka 6 dan angka 7 di atas, maka akan diselenggarakan Maha Sabha luar biasa untuk memilih Presiden dan Sekretaris Jenderal.
Sebelum dilaksanakan Mahasabha luarbiasa sebagaiman angka 9 di atas, maka tugas-tugas Presidendan dan Sekjen dilaksanakan oleh Wakil Presiden secara kolektif –kolegial, tetapi pimpinan sementara tersebut tidak boleh mengambil keputusan yang bersifat strategis
Pasal 12
Untuk dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik, maka Badan Eksekutif dan Badan Penasehat WHP membentuk Kantor Sekretariat WHP yang berkedudukan di Denpasar, Bali.
Badan Eksekutif harus melaksanakan prinsip Good Governance
BABIV
Keanggotaan
Pasal 13
Keanggotaan dari WHP terdiri dari:
Kenggotaan organisasi biasa (affiliated regular organizational member)
Keanggotaan individu biasa (affiliated regular individual member)
Keanggotaan organisasi kehormatan (luar biasa ) (honorary organizationan member)
Keanggotaan individu kehormatan (luar biasa) (honorary individual member)
Pasal 14
Anggota organisasi biasa adalah organisasi bernafaskan Hindu (meyakini kitab suci Weda) di tingkat internasional atau nasional, yang menerima dan tunduk kepada konstitusi WHP, serta secara sukarela berafiliasi pada WHP. Organisasi yang menjadi anggota WHP menunjuk seorang wakil yang mewakili secara resmi organisasi tersebut dalam WHP
Anggota biasa adalah individu pemeluk agama Hindu, yang berumur sekurang-kurangnya 18 tahun yang bersedia menerima dan tunduk kepada konstitusi WHP dan bersedia bekerja untuk memajukan WHP.
Anggota organisasi kehormatan adalah organisasi yang bersimpati dan mendukung WHP
Anggota individu kehormatan adalah individu yang bersimpati dan mendukung WHP
Calon anggota biasa (individu dan organisasi) mengajukan permintaan tertulis sebagai anggota yang selanjutnya oleh Badan Eksekutif dimintakan pengesahan pada Maha Sabha atau Sabha Tahunan berikutnya.
Untuk pertama kali anggota biasa (baik organisasi maupun individu) WHP ditetapkan dalam WHS meeting 2013.
Pasal 15
Anggota biasa (individu dan organisasi) mempunyai hak memilih dan hak dipilih
Anggota biasa (individu dan organisasi) mempunyai hak suara dalam sidang-sidang WHP
Anggota luar biasa dapat menghadiri sidang–sidang WHP tetapi tidak mempunyai hak suara, hanya dapat mengajukan pertanyaan dan saran.
Anggota biasa berkewajiban membayar iuran tahunan yang besarnya ditetapkan dalam Mahasabha atau Saba Tahunan.
Anggota biasa dan luar biasa dapat mengundurkan diri dengan mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Badan Eksekutif untuk dilaporkan pada Sabha Tahunan atau Maha Sabha berikutnya
BABVI
Sidang-sidang
Pasal 16
Sidang-sidang yang dilaksanakan WHP terdiri dari:
Maha Sabha (General Assembly)
Sabha Tahunan (Annual Assembly)
Maha Sabha Luar Biasa (Extraordinary Assembly)
Pasal 17
Maha Sabha memegang kekuasaan tertinggi untuk mengambil keputusan WHP
Maha Sabha dilaksanakan di Denpasar setiap 5 tahun sekali dan berkewajiban menyusun arah kebijakan umum dan program WHP untuk masa 5 tahun berikutnya.
Maha Sabha dihadiri oleh anggota Badan Penasehat, Badan Eksekutif, anggota biasa dan Peninjau
Maha Sabha menelaah laporan pertanggung jawaban kegiatan Badan Eksekutif selama 5 tahun berajalan.
Maha Sabha dapat menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Badan Eksekutif. Apabila laporan pertanggung jawaban ditolak maka Badan Eksekutif diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam sidang khusus pada saat Maha Sabha tersebut. Apabila laporan pertanggungjawaban tersebut tetap ditolak, maka kepada Badan Eksekutif diberi peringatan tertulis oleh Maha Sabha serta tidak diperkenankan mengajukan diri sebagai calon Badan Eksekutif atau Badan Penasehat pada Maha Sabha tersebut. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum maka dapat dilanjutkan ke proses hukum.
Maha Sabha memilih dan menetapkan anggota Badan Penasehat dan Badan Eksekutif untuk masa bakti 5 tahun berikutnya
Maha Sabha mengesahkan penerimaan anggota baru dan pemberhentian anggota.
Keputusan dalam Maha Sabha dapat diambil secara musyarawah/mufakat dan apabila musyawarah/mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan pemungutan suara.
Apabila pengambilan keputusan ditetapkan berdasarkan pemungutan suara, maka masing-masing anggota biasa organisasi dan individu, anggota Badan Penasehat dan Badan Eksekutif masing-masing memilik 1 suara. Keputusan sah bila disetujui setengah total suara ditambah 1, kecuali pada sidang perubahan konstitusi yang memerlukan persetujuan 2/3 total suara.
Anggota biasa, Badan Penasehat dan Badan Eksekutif mempunyai hak dipilih dan memilih, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bertanya dan menyampaikan usulan
Badan Eksekutif berkewajiban mempersiapkan agenda Maha Sabha
Badan Eksekutif melaksanakan Maha Sabha, Sabha Tahunan dan Maha Sabha luar biasa dengan membentuk Panitia Pelaksana.
Tata cara pelaksanaan persidangan Maha Sabha, Sabha Tahunan dan Maha Sabha Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Peraturan WHP.
Pasal 18
Sabha Tahunan (Annual Assembly)
Sabha Tahunan (Annual Assembly) WHP dilaksanakan setiap tahun bersamaan dengan pelaksanaan Pertemuan Hindu Sedunia (World Hindu Wisdom Meet)
Sabha Tahunan dihadiri oleh anggota Badan Penasehat dan Badan Eksekutif.
Sabha Tahunan melakukan evaluasi dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan tugas Pusat Hindu Dunia ( World Hindu Centre) selama 1 tahun yang sudah berjalan
Sabha Tahunan dapat memberikan arah kebijakan umum kepada Badan Eksekutif mengenai program Pusat Hindu Dunia ke depan, sesuai dengan arahan umum Maha Sabha sebelumnya.
Sabha Tahunan dapat mengesahkan usulan anggota baru atau anggota WHP yang mengundurkan diri
Pasal 19
Maha Sabha Luar Biasa (Extra Ordinary Assembly)
Maha Sabha Luar Biasa dilaksanakan sewaktu-waktu atas permintaaan setengah ditambah satu dari anggota Badan Penasehat dan/atau setengah dari anggota biasa
Maha Sabha Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Badan Penasehat, dan 2/3 anggota biasa.
Maha Sabha Luar Biasa dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Badan Eksekutif terhadap penyimpangan berat dalam pelaksanaan tugas yang mempunyai potensi untuk pemakzulan (impeachement). Pada keadaan ini keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara dan keputusan dianggap sah, jika mendapat persetujuan 2/3 dari peserta.
Maha Sabha Luar Biasa dapat juga dilaksanakan apabila keputusan Badan Penasehat dan Badan Eksekutif menyatakan terdapat permasalahan berat yang membahayakan eksistensi WHP. Pada keadaan seperti ini Maha Sabha luar biasa juga dihadiri oleh Badsan Eksekutif serta keputusan dapat dilakukan secara musyawarah/mufakat.
BABVII
PUSAT HINDU DUNIA (WORLD HINDU CENTRE)
Pasal 20
Pusat Hindu Dunia atau World Hindu Centre, yang selanjutnya disingkat WHC, merupakan organisasi pelaksana dari dan bertanggung jawab kepada WHP
WHC bertugas melaksanakan kegiatan yang direncanakan oleh WHP:
Melaksanakan pengkajian segala aspek agama Hindu untuk dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tatwa, etika dan upakara
Mengimplementasikan segala kebijakan umum dan program WHP
Melaksanakan Pertemuan Hindu Sedunia( World Hindu Wisdom Meet) setiap tahun.
Pasal21
Struktur organisasi WHC
Struktur WHC terdiri dari:
Dewan Pakar (Board of Expert)
Pengurus Harian
Departemen atau Divisi
Pasal 22
Dewan Pakar adalah pakar di bidang masing-masing yang mempunyai komitmen memajukan WHC
Keanggotaan Dewan Pakar ditetapkan dalam rapat tahunan WHC
Dewan Pakar memberikan masukan kepada Pengurus Harian dalam meyusun program WHC
Pengurus Harian terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris jenderal
Pengurus Harian diusulkan oleh Dewan Pakar dan selanjutnya Pengurus Harian disahkan dalam Musyawarah Paripurna WHP
Ketua bertanggung jawab terhadap segala semua kegiatan WHC.
Wakil Ketua membantu tugas-tugas Ketua setelah berkoordinasi dengan Ketua
Sekretaris jenderal bertanggung jawab terhadap manajemen internal WHC
Pengurus Harian membentuk struktur kelengkapan organisasi untuk membantu pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, keuangan dan pelayanan.
Pengurus Harian WHC bertanggung jawab kepada WHP
g. Untuk pertama kali Dewan Pakar dan Pengurus Harian ditetapkan dalam WHS Meeting 2013.
Pasal 23
WHC membentuk Departemen atau Divisi yang bertugas melaksanakan tugas WHC sesuai bidang yang ditetapkan WHC
Departmen WHC dipimpin oleh Kepala dan Sekretaris Departemen, Divisi dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris Divisi
Departemen dan Divisi bertanggung jawab kepada Pengurus Harian WHC
Pasal 24
Semua aturan pengelolaan WHC akan dituangkan dalam Statuta WHC
Statuta WHC harus mendapat persetujuan Maha Sabha WHP
Untuk pertama kali Statuta WHC akan ditetapkan pada WHS Meeting 2013.
BABVII
PERTEMUAN TAHUNAN HINDU SEDUNIA (WORLD HINDU WISDOM MEEET )
Pasal 25
Pertemuan Tahunan Hindu se dunia atau World Hindu Wisdom Meet adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh WHC yang berada di bawah payung WHP
Pertemuan Tahunan Hindu Sedunia membahas satu atau lebih topik untuk menghasilkan kesimpulan yang berupa tuntunan (guidance) atau bhisama guna memajukan umat dan agama Hindu sesuai dengan program WHP dan WHC
Pasal 26
Rencana Program umum Pertemuan Tahunan Hindu se dunia disusun setiap 5 tahun pada Maha Sabha WHP
Penjabaran Rencana Program Umum menjadi Program tahunan Pertemuan Tahunan Hindu Sedunia ditetapkan pada Sabha Tahunan WHP
WHC membentuk Panitia Pelaksana Pertemuan Tahunan Hindu Sedunia yang bertanggung jawab kepada WHC
BABVIII
Keuangan
Pasal 27
Sumber keuangan WHP dan WHC berasal dari
Iuran anggota
Penghasilan yang sah dari badan usaha WHP dan WHC
Bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat dan/atau sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 28
Keuangan WHP dan WHC dikelola oleh Badan Eksekutif WHP atau WHC dengan prinsip good governance
Badan Eksekutif WHP melaksanakan audit internal rutin yang dilaksanakan oleh Unit Audit Internal
Setiap 5 tahun, keuangan WHP dan WHC di audit oleh Auditor Independen yang ditunjuk oleh Badan Penasehat
Laporan Keuangan WHP dan WHC harus dipertanggungjawabkan oleh Badan Eksekutif WHP atau Pengurus Harian WHC pada Maha Sabha WHP dan dilengkapi dengan hasil audit dari auditor independen sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas.
BAB IX
ATURAN PENUTUP
Pasal 29
Perubahan konstitusi WHP dapat dilakukan pada Maha Sabha atau Maha Sabha Luar Biasa WHP
Permintaan untuk perubahan konstitusi diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari anggota Badan Penasehat dan/atau setengah ditambah satu dari anggota biasa.
Maha Sabha atau Maha Sabha Luar Biasa untuk perubahan konstitusi dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari anggota yang berhak menghadiri sidang tersebut.
Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 suara dari yang hadir
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Konsytitusi ini akan diatur dalam Peraturan WHP yang dibuat ole Badan Eksekutif dengan mendengarkan nasehat Badan Penasehat.
Peraturan WHP ini harus mendapat persetujuan pada Maha Sabha WHP berikutnya
Pasal 31
Konstitusi WHP ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Denpasar, Bali
Pada tanggal …. Juni 2013
Sumber : http://www.worldhinduparisad.org
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih atas kunjungan dan kesan yang telah disampaikan