Menapak Sejarah Propinsi Bali
www.balisaja.com. Rabu, 14 Agustus 2013 menjadi hari istimewa bagi manusia Bali. Pada hari ini, manusia Bali tidak saja merayakan hari keagamaan Pagerwesi, tetapi juga hari jadi ke-55 Provinsi Bali. Pada 14 Agustus 1958 silam, Bali secara resmi disahkan sebagai provinsi tersendiri.
Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi lahir 13 tahun setelah Republik Indonesia diproklamasikan. Tapi, Bali sudah menjadi bagian RI saat proklamasi dikumandangkan. Dua hari setelah RI terbentuk, diputuskan wilayah Negara Republik Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi. Salah satu provinsi itu, Sunda Kecil yang terdiri atas enam daerah kepulauan yakni Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor.
Provinsi Bali lahir setelah terjadi penyatuan kembali wilayah Negara Indonesia Timur (NIT) ke dalam pangkuan RI. Pembentukan Provinsi Bali dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Artinya, hari jadi Pemprov Bali sama dengan hari jadi Provinsi NTB dan NTT.
Pembentukan Provinsi Bali mengawali babak baru kehidupan masyarakat Bali sebagai masyarakat demokratis. Setelah berabad-abad menganut sistem pemerintahan tradisional berbentuk kerajaan, masyarakat Bali memasuki era baru dengan sistem pemerintahan modern berbasis nilai-nilai demokrasi.
Tak banyak yang tahu, era baru masyarakat Bali itu diawali dengan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sementara Daerah Bali. Lembaga legislatif ini dilantik 25 September 1950 di pendopo Bali Hotel di Denpasar.
Sebelum itu, pemerintahan di Bali dilaksanakan sebuah badan yang bernama Badan Pelaksana Pemerintah (BPP) di Bali. Ketua BPP, AA Gede Oka (Ketua Dewan Raja-raja) dengan anggota I Gusti Putu Merta (urusan politik), I Gusti Gde Subamia (urusan sosial), I Wayan Dangin (urusan ekonomi) dan I Wayan Badra (urusan umum).
Baru beberapa hari BPP menjalankan pemerintahan di Bali, pemerintah NIT mengeluarkan UU No. 44 tertanggal 15 Juni 1950 untuk mengadakan perubahan ketatanegaraan di Indonesia Timur, sesuai dengan perubahan keadaan saat itu. Sebagai implementasi dari UU itu, dibentuklah Panitia Penyelenggara UU no. 44/1950. Panitia inilah yang membentuk DPR Sementara Daerah Bali.
Namun, DPR Sementara ini tidak dipilih melalui pemilihan umum. Lantaran, situasi keamanan di Bali kala itu sedang kacau. Aggota DPR Sementara dipilih melalui kompromi antara partai politik yang ada di Bali. Jumlah anggota DPRD Bali saat itu 41 orang terdiri dari wakil-wakil dari PNI, Masyumi, KNPI, GBI, Persatuan Wanita Indonesia, Golongan Tani dan orang-orang yang tidak terikat oleh partai/organisasi. I Gusti Putu Merta dipilih sebagai Ketua DPRD Bali dengan wakil Ida Bagus Oka dan Sekretaris I Gusti Putu Gde Kutri.
Nyoman S. Pendit dalam buku Bali Berjuang memberikan perhatian khusus pada momen pembentukan DPRD Bali yang pertama ini. Pendit menyebut DPRD Bali ini sebagai DPR Sementara Daerah Bali. “DPR Sementara Daerah Bali ini merupakan suatu lembaga yang mengantar masyarakat di Pulau Bali menuju dunia baru yang bebas dan demokratis,” tulis Pendit.
Sehari setelah pelantikan DPRD Bali, diadakan pemilihan kepala daerah Bali. AA Bagus Sutedja dan Tjokorda Anom Putra ditetapkan sebagai calon terpilih. Presiden kemudian menyetujui AA Bagus Sutedja sebagai Kepala Daerah Bali.
Selain itu, diadakan pula pemilihan anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah Bali. Hasil pemilihan, I Gusti Made Mudra (urusan politik), I Gusti Gde Subamia (urusan sosial), I Wayan Dangin (urusan ekonomi), I Gusti Bagus Sugriwa (urusan umum).
Bersamaan dengan itu, diadakan pula perubahan struktur pemerintahan di masing-masing swapraja di Bali. Pada bulan Mei 1951, di semua daerah di Bali telah terbentuk DPRD Daerah Bagian (swapraja) serta dilanjutkan dengan pembentukan Dewan Pemerintah Daerah.
Pascapemilu tahun 1955, muncullah UU No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pemberlakuan UU ini diikuti dengan pembentukan Provinsi Bali 14 Agustus 1958. Setelah Provinsi Bali resmi dibentuk, pelaksanaan pemerintahan di Bali kembali mengalami perubahan. Pemerintahan pusat menunjuk/mengangkat seorang pejabat kepala daerah. I Gusti Bagus Oka ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Bali yang pertama pascaterbentuknya Provinsi Bali. I Gusti Bagus Oka dilantik pada 1 Desember 1958.
Hingga diangkatnya Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Bali, DPRD Bali yang lama masih menjalankan tugasnya hingga terbentuknya DPRD Bali yang baru. DPRD Bali yang baru pun terbentuk lalu memilih calon kepala daerah yang baru. AA Bagus Sutedja kembali ditetapkan sebagai calon terpilih Kepala Daerah Bali. Presiden Soekarno menetapkan AA Bagus Sutedja sebagai Kepala Daerah Bali dengan Keputusan Presiden tahun 1959. Jadi, AA Bagus Sutedja merupakan kepala daerah definitif pertama Provinsi Bali setelah dibentuk tahun 1958.
Awal mula, ibukota Provinsi Bali ditetapkan di Singaraja, mengikuti ibukota Provinsi Sunda Kecil. Tapi, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 52/2/36-B6 tertanggal 23 Juni 1960, ibukota Provinsi Bali dipindahkan ke Denpasar. Pemindahan ini atas resolusi DPRD Tingkat I Bali. Dan Denpasar kemudian menjadi ibukota Provinsi Bali hingga kini.
sumber : www.balisaja.com
www.balisaja.com. Rabu, 14 Agustus 2013 menjadi hari istimewa bagi manusia Bali. Pada hari ini, manusia Bali tidak saja merayakan hari keagamaan Pagerwesi, tetapi juga hari jadi ke-55 Provinsi Bali. Pada 14 Agustus 1958 silam, Bali secara resmi disahkan sebagai provinsi tersendiri.
Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi lahir 13 tahun setelah Republik Indonesia diproklamasikan. Tapi, Bali sudah menjadi bagian RI saat proklamasi dikumandangkan. Dua hari setelah RI terbentuk, diputuskan wilayah Negara Republik Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi. Salah satu provinsi itu, Sunda Kecil yang terdiri atas enam daerah kepulauan yakni Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor.
Provinsi Bali lahir setelah terjadi penyatuan kembali wilayah Negara Indonesia Timur (NIT) ke dalam pangkuan RI. Pembentukan Provinsi Bali dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Artinya, hari jadi Pemprov Bali sama dengan hari jadi Provinsi NTB dan NTT.
Pembentukan Provinsi Bali mengawali babak baru kehidupan masyarakat Bali sebagai masyarakat demokratis. Setelah berabad-abad menganut sistem pemerintahan tradisional berbentuk kerajaan, masyarakat Bali memasuki era baru dengan sistem pemerintahan modern berbasis nilai-nilai demokrasi.
Tak banyak yang tahu, era baru masyarakat Bali itu diawali dengan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sementara Daerah Bali. Lembaga legislatif ini dilantik 25 September 1950 di pendopo Bali Hotel di Denpasar.
Sebelum itu, pemerintahan di Bali dilaksanakan sebuah badan yang bernama Badan Pelaksana Pemerintah (BPP) di Bali. Ketua BPP, AA Gede Oka (Ketua Dewan Raja-raja) dengan anggota I Gusti Putu Merta (urusan politik), I Gusti Gde Subamia (urusan sosial), I Wayan Dangin (urusan ekonomi) dan I Wayan Badra (urusan umum).
Baru beberapa hari BPP menjalankan pemerintahan di Bali, pemerintah NIT mengeluarkan UU No. 44 tertanggal 15 Juni 1950 untuk mengadakan perubahan ketatanegaraan di Indonesia Timur, sesuai dengan perubahan keadaan saat itu. Sebagai implementasi dari UU itu, dibentuklah Panitia Penyelenggara UU no. 44/1950. Panitia inilah yang membentuk DPR Sementara Daerah Bali.
Namun, DPR Sementara ini tidak dipilih melalui pemilihan umum. Lantaran, situasi keamanan di Bali kala itu sedang kacau. Aggota DPR Sementara dipilih melalui kompromi antara partai politik yang ada di Bali. Jumlah anggota DPRD Bali saat itu 41 orang terdiri dari wakil-wakil dari PNI, Masyumi, KNPI, GBI, Persatuan Wanita Indonesia, Golongan Tani dan orang-orang yang tidak terikat oleh partai/organisasi. I Gusti Putu Merta dipilih sebagai Ketua DPRD Bali dengan wakil Ida Bagus Oka dan Sekretaris I Gusti Putu Gde Kutri.
Nyoman S. Pendit dalam buku Bali Berjuang memberikan perhatian khusus pada momen pembentukan DPRD Bali yang pertama ini. Pendit menyebut DPRD Bali ini sebagai DPR Sementara Daerah Bali. “DPR Sementara Daerah Bali ini merupakan suatu lembaga yang mengantar masyarakat di Pulau Bali menuju dunia baru yang bebas dan demokratis,” tulis Pendit.
Sehari setelah pelantikan DPRD Bali, diadakan pemilihan kepala daerah Bali. AA Bagus Sutedja dan Tjokorda Anom Putra ditetapkan sebagai calon terpilih. Presiden kemudian menyetujui AA Bagus Sutedja sebagai Kepala Daerah Bali.
Bersamaan dengan itu, diadakan pula perubahan struktur pemerintahan di masing-masing swapraja di Bali. Pada bulan Mei 1951, di semua daerah di Bali telah terbentuk DPRD Daerah Bagian (swapraja) serta dilanjutkan dengan pembentukan Dewan Pemerintah Daerah.
Pascapemilu tahun 1955, muncullah UU No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pemberlakuan UU ini diikuti dengan pembentukan Provinsi Bali 14 Agustus 1958. Setelah Provinsi Bali resmi dibentuk, pelaksanaan pemerintahan di Bali kembali mengalami perubahan. Pemerintahan pusat menunjuk/mengangkat seorang pejabat kepala daerah. I Gusti Bagus Oka ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Bali yang pertama pascaterbentuknya Provinsi Bali. I Gusti Bagus Oka dilantik pada 1 Desember 1958.
Hingga diangkatnya Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Bali, DPRD Bali yang lama masih menjalankan tugasnya hingga terbentuknya DPRD Bali yang baru. DPRD Bali yang baru pun terbentuk lalu memilih calon kepala daerah yang baru. AA Bagus Sutedja kembali ditetapkan sebagai calon terpilih Kepala Daerah Bali. Presiden Soekarno menetapkan AA Bagus Sutedja sebagai Kepala Daerah Bali dengan Keputusan Presiden tahun 1959. Jadi, AA Bagus Sutedja merupakan kepala daerah definitif pertama Provinsi Bali setelah dibentuk tahun 1958.
Awal mula, ibukota Provinsi Bali ditetapkan di Singaraja, mengikuti ibukota Provinsi Sunda Kecil. Tapi, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 52/2/36-B6 tertanggal 23 Juni 1960, ibukota Provinsi Bali dipindahkan ke Denpasar. Pemindahan ini atas resolusi DPRD Tingkat I Bali. Dan Denpasar kemudian menjadi ibukota Provinsi Bali hingga kini.
sumber : www.balisaja.com
Suksma sudah mencantumkan sumber balisaja.com. Mari saling berbagi! Rahajeng!
BalasHapusrahajeng semeng, suksma antuk kunjungannyane ... ngiring sareng2 berbagi informasi
Hapus